Membuka 2025 dengan Pekerjaan Baru? Jangan Lupa Urus Dokumen SKCK

Rabu, 25 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

Merahputih.com - Bebas dari riwayat pidana Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap jadi salah satu syarat mencari pekerjaan.

Tujuan lowongan pekerjaan mencantumkan syarat ini sebagai mempermudah screning dan eleminasi pekerja yang kurang sesuai dengan standart perusahaan, atau lowongan pekerjaan tertentu merupakan bidang khusus sehingga tak boleh mempekerjakan seseorang yang pernah tersangkal kasus hukum.

Sebelumnya dikenal SKCK, menurut laman Polri, ia disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat, untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Dalam mencari lowongan pekerjaan, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Dokumen ini bida digunakan berulang di banyak lowonngan pekerja. Jika sudah masuk waktu tenggat, seseorang bisa memperpanjang SKCKnya.

Baca juga:

Urus STNK, SIM hingga SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Berikut ini syarat mendapatkan SKCK:

Membuat SKCK Baru

- Siapkan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Lalu pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Lantas fungsi SKCK berbeda-beda. Semua tergantung pada instansi yang mengeluarkan SKCK:

Mabes Polri

SKCK yang dikeluarkan instansi ini dipergunakan untuk dokumentasi syarat pencalonan pejabat negara yakni lembaga legislatif, yudikatif, eksekutif, atau lembaga pemerintah setingkat pusat.

SKCK yang dikeluarkan mabes juga berguna untuk penerbitan visa, naturalisasi kewarganegaraan, melanjutkan sekolah di luar negeri, izin tinggal tetap di luar negeri, dan izin adopsi anak bagi pemohon Warga Negara Asing (WNA).

Polda

SKCK yang dikeluarkan Polda biasanya diperlukan untuk dokumen pencalonan walikota atau DPRD tingkat provinsi, calon anggota pada lembaga pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah

SKCK yang dikeluarkan Polda diterbitkan untuk dokumen yang berhubungan dengan antarnegara atau luar negeri, misalnya pembuatan Visa dan Paspor, dibutuhkan SKCK yang diterbitkan polda.

Baca juga:

Cara Buat SKCK dan Beda Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

Polres

Kepolisian resor adalah struktur kepolisian yang tingkatannya melingkupi wilayah kabupaten atau kotamadya.

SKCK yang dikeluarkan Polres guna pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten atau kota, pencalonan bupati atau walikota, pencalonan pejabat publik tingkat kabupaten atau kota.

Sebagai dokumen syarat mendaftar CPNS, mendaftar TNI atau Polri, mendaftar kepemilikan senjata api, dan melamar pekerjaan.

Polsek

Pada lingkup Polsek, SKCK bermanfaat bagi pelamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN. Hingga dokumen pelengkap guna perpanjang kontrak pegawai non-PNS di rumah sakit umum daerah. (Tka)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan