Membuka 2025 dengan Pekerjaan Baru? Jangan Lupa Urus Dokumen SKCK


Biasanya perusahaan meminta SKCK pelamar kerja. (Foto: Pexel/Sam J)
Merahputih.com - Bebas dari riwayat pidana Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap jadi salah satu syarat mencari pekerjaan.
Tujuan lowongan pekerjaan mencantumkan syarat ini sebagai mempermudah screning dan eleminasi pekerja yang kurang sesuai dengan standart perusahaan, atau lowongan pekerjaan tertentu merupakan bidang khusus sehingga tak boleh mempekerjakan seseorang yang pernah tersangkal kasus hukum.
Sebelumnya dikenal SKCK, menurut laman Polri, ia disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat, untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Dalam mencari lowongan pekerjaan, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Dokumen ini bida digunakan berulang di banyak lowonngan pekerja. Jika sudah masuk waktu tenggat, seseorang bisa memperpanjang SKCKnya.
Baca juga:
Urus STNK, SIM hingga SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Berikut ini syarat mendapatkan SKCK:
Membuat SKCK Baru
- Siapkan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Lalu pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Lantas fungsi SKCK berbeda-beda. Semua tergantung pada instansi yang mengeluarkan SKCK:
Mabes Polri
SKCK yang dikeluarkan instansi ini dipergunakan untuk dokumentasi syarat pencalonan pejabat negara yakni lembaga legislatif, yudikatif, eksekutif, atau lembaga pemerintah setingkat pusat.
SKCK yang dikeluarkan mabes juga berguna untuk penerbitan visa, naturalisasi kewarganegaraan, melanjutkan sekolah di luar negeri, izin tinggal tetap di luar negeri, dan izin adopsi anak bagi pemohon Warga Negara Asing (WNA).
Polda
SKCK yang dikeluarkan Polda biasanya diperlukan untuk dokumen pencalonan walikota atau DPRD tingkat provinsi, calon anggota pada lembaga pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
SKCK yang dikeluarkan Polda diterbitkan untuk dokumen yang berhubungan dengan antarnegara atau luar negeri, misalnya pembuatan Visa dan Paspor, dibutuhkan SKCK yang diterbitkan polda.
Baca juga:
Cara Buat SKCK dan Beda Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
Polres
Kepolisian resor adalah struktur kepolisian yang tingkatannya melingkupi wilayah kabupaten atau kotamadya.
SKCK yang dikeluarkan Polres guna pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten atau kota, pencalonan bupati atau walikota, pencalonan pejabat publik tingkat kabupaten atau kota.
Sebagai dokumen syarat mendaftar CPNS, mendaftar TNI atau Polri, mendaftar kepemilikan senjata api, dan melamar pekerjaan.
Polsek
Pada lingkup Polsek, SKCK bermanfaat bagi pelamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN. Hingga dokumen pelengkap guna perpanjang kontrak pegawai non-PNS di rumah sakit umum daerah. (Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP

Ramalan Zodiak Hari Ini, 17 September 2025: Peruntungan Karier dan Cinta

Ramalan Zodiak Hari Ini, 15 September 2025: Karier dan Cinta Jadi Sorotan

Ramalan Zodiak Hari Ini 13 September 2025: Cinta dan Uang, Ada Tantangan?

Ramalan Zodiak Hari Ini 12 September 2025: Karier dan Percintaan Penuh Ujian

Ramalan Zodiak Hari Ini 9 September 2025: Karier dan Cinta Kamu Sedang Diuji?

Ramalan Zodiak Hari Ini 6 September 2025: Karier dan Asmara yang Perlu Anda Tahu

Ramalan Zodiak Hari Ini 4 September 2025: Karier Cerah, Asmara Menggoda!

Ramalan Zodiak Hari Ini, 2 September 2025: Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Hari Ini 1 September 2025: Keuangan dan Asmara, Bikin Pusing!
