Megawati Jadikan Ganjar Komandan Hak Angket, Mahfud Koordinir Gugatan MK

Jumat, 08 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD mengaku rutin bertemu dengan capres pendampingnya Ganjar Pranowo dan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Pekan lalu saya sama Ganjar, hari Jumat pekan lalu, bersama TPN, Bu Mega juga, dan di luar itu banyak sekali bertemu tim hukum bersama dengan Mas Ganjar," kata Mahfud di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Baca juga:

Laporan Dana Kampanye, Ganjar-Mahfud Paling Royal, Anies-Muhaimin ‘Irit’

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah bersepakat akan mengambil dua langkah merespons hasil Pilpres 2024. Pertama, langkah hukum yang akan bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara yang kedua langkah politik yang akan bergulir di DPR RI lewat hak angket.

"Jadi komunikasi kami, ya terus jalan, karena sudah ada garisnya dari ketua kerja sama partai pengusung, yaitu dari Bu Mega agar kita mengambil dua jalur secara tegas," ungkap Mahfud.

Berdasarkan permintaan Megawati, Mahfud menjelaskan dirinya akan mengkoordinir jalur hukum ke MK, sedangkan Ganjar mengkoordinir jalur politik melalui hak angket DPR.

"Jalur politik yang dikoordinir kalau pada tingkat paslon itu oleh Mas Ganjar. Saya jalur hukumnya. Kita berbagi tugas tetapi tetap punya kaitan," ujar mantan Menko Polhukam itu.

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud Dorong MK Berani Adili Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Mahfud menerangkan jalur politik dan jalur hukum memiliki konsekuensi yang berbeda. Menurutnya, ada dua konsekuensi dari upaya hukum yang dilakukan pihaknya ke MK yakni pemilu diulang atau tidak diulang karena sudah sah.

"Yang ujungnya nanti mungkin, satu, pemilu diulang pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah. Itu nanti yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi. Jadi sesudah putusan MK nanti, nasib pilpres ini bagaimana angkanya," tutur mantan Ketua MK itu.

Terkait jalur politik lewat hak angket di DPR, Mahfud menjelaskan yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon atau pun Komisi Pemilhan Umum (KPU).

"Kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi tentu saja dalam prakteknya terhadap pemilihan umum, tetapi tidak akan menafikan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU dan MK," pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Kubu Ganjar Gugat Hasil Pilpres ke MK Setelah Pengumuman Resmi KPU

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan