Megawati Desak Perubahan Undang-Undang BUMN
Minggu, 10 Januari 2016 -
MerahPutih Politik - Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana merupakan sebuah implementasi kongkrit dari Pasal 33 UUD 1945. Pola yang mengarahkan agar segala usaha dalam lapangan ekonomi dan keuangan dapat menuju kepada masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pembangunan yang dirancang di dalamnya, menurut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hal itu telah sesuai dengan kepribadian dan kebutuhan bangsa Indonesia, yaitu gotong-royong dan azas kekeluargaan. Konstitusi sendiri mengamanatkan, bagaimana pentingnya peran BUMN sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional.
Namun hal itu itu berbanding terbalik. Mega mengatakan, BUMN hanya diperlakukan seperti “korporasi swasta” yang mengedepankan pendekatan bisnis semata, atau yang sering didengungkan sebagai pendekatan “business to business”.
"Atas dasar hal tersebut, PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus guna meluruskan politik ekonomi BUMN melalui perubahan undang-undang tentang BUMN," tegas Mega dalam pidatonya di Rakernas PDIP, JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/1).
Demikian halnya, ketika DPR memutuskan untuk menggunakan hak dewan, melalui pembentukan Pansus Angket Pelindo II. Megawati merasa yakin pansus ini akan menjadi pintu masuk untuk mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi.
"Saya yakin jika BUMN dikelola dengan baik, akan memberikan konstribusi optimal kepada pembangunan negara. Selain itu, BUMN harus dikembalikan menjadi alat Negara untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui fungsi re-distributif, membuka akses permodalan, dan meningkatkat produktifitas rakyat," Presiden kelima Indonesia itu. (yni)
BACA JUGA: