Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mediasi Gagal, Warga Permata Hijau Lapor Gangguan Proyek Lapangan Padel ke Polisi!

Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026

MerahPutih.com - Warga Permata Hijau, Jakarta Selatan, melaporkan proyek pembangunan lapangan padel yang dianggap mengganggu ketentraman lingkungan ke Polda Metro Jaya.

Laporan warga itu didaftarkan melalui kuasa hukumnya Asep Ubaidilah, tercatat dengan Nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA,

“Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi (LP) guna penyelidikan dan penyidikan,” kata Asep dalam keterangannya dikutip Selasa (24/2).

Baca juga:

Padel di Pemukiman Wajib Pasang Peredam, Parkiran Sembarangan Kena Sanksi

Mediasi Gagal

Asep menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana mengganggu ketentraman dengan memberikan teriakan isyarat palsu sesuai Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terlapor atas nama A dan S dari perusahaan konstruksi,” ungkap Asep dilansir dari Antara.

Pelapor pertama kali mengetahui adanya proyek pembangunan lapangan padel di depan rumahnya, Jalan Kalimaya, Blok A/20, RT 05/RW 09, Kebayoran Lama, pada 25 Desember 2025. Pengerjaan proyek disebut kerap dilakukan hingga larut malam, bahkan sampai subuh.

Karena merasa terganggu, korban menyurati lurah setempat dan dilakukan mediasi. Namun, proyek tetap berjalan tanpa perubahan signifikan. Akibatnya, korban merasa dirugikan dan akhirnya melapor ke kepolisian.

Baca juga:

Tidak Ada Izin Baru, Lapangan Padel di Pemukiman Jakarta Cuma Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

Konflik Sosial Imbas Lapangan Padel

Fenomena pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman belakangan memicu banyak keluhan warga Jakarta. Kasus di Permata Hijau ini menambah daftar konflik antara warga dan pengelola lapangan padel

Selain kebisingan, masalah parkir dan jam operasional hingga larut malam menjadi sorotan. Gubernur DKI Jakarta sebelumnya juga telah menegaskan aturan baru agar lapangan padel di permukiman wajib memasang peredam suara dan hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. (*)

Baca Artikel Asli