Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MBG Dipastikan Berhenti Saat Libur Sekolah, Termasuk Bagi Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026

MerahPutih.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak akan didistribusikan selama periode libur sekolah dan akan dimanfaatkan untuk mendukung penataan dan standarisasi tata kelola.

“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” ujar Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari.

Agustina mengatakan BGN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 pada 17 Juni 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG Tahun Anggaran 2026.

"Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," katanya.

Baca juga:

Ogah Program MBG Dikorupsi, Wapres Gibran Rakabuming Ajak Mahasiswa Jadi Mata-Mata Pemerintah

Kebijakan tersebut bertepatan dengan masa libur sekolah yang secara formal ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

Ia memaparkan, saat masa libur tersebut, semua penerima tidak akan menerima MBG, baik itu siswa, maupun kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui dan balita non-PAUD. Dengan tidak adanya pemberian MBG saat libur sekolah, SPPG juga nantinya tidak akan menerima insentif.

Menurut dia, berbeda dengan pola distribusi pada periode sebelumnya, termasuk saat Ramadhan yang menggunakan mekanisme penyaluran tertentu seperti sistem bundling, pada masa libur sekolah kali ini BGN memutuskan untuk tidak melakukan pendistribusian MBG.

Agustina menambahkan momentum libur sekolah dimanfaatkan BGN untuk melakukan penataan kembali dan perbaikan pengelolaan program MBG agar pelaksanaannya ke depan semakin optimal.

Perbaikan tata kelola distribusi dilakukan pada libur sekolah semester ganjil maupun genap, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur fakultatif yang ditetapkan pemerintah daerah, serta hari libur Sabtu dan Minggu.

“Kami ingin melakukan tata kelola kembali dan penataan kembali, sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini untuk perbaikan pengelolaan program MBG,” katanya.

Baca Artikel Asli