MerahPutih.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Baca juga:
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus para tersangka adalah menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6).
Anggaran Fantastis, Yayasan Terafiliasi Panen Dana
Program MBG yang diluncurkan sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional dengan anggaran jumbo.
Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan Rp 85,27 triliun, sementara tahun 2026 mencapai Rp 268 triliun. Total anggaran dua tahun mencapai Rp 353,27 triliun dari APBN.
Baca juga:
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Seharusnya, pengelolaan program dilakukan oleh yayasan-yayasan di sekolah. Namun, faktanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan pejabat internal BGN.
Dengan begitu, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
"Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung)," Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi
Modus Mark Up Pengadaan BGN
Selain modus bancakan melalui yayasan mitra, ketiga tersangka juga diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. (*)