Materai Elektronik Resmi Diluncurkan, Keamanan Data Harus Jadi Prioritas

Sabtu, 02 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000 per meterai, suah resmi diluncuran dan yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik. Aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Baca Juga:

Sebelum Presiden Jokowi Turun, Sistem Pajak Indonesia Bakal Berubah

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, COVID-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.

“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Menkeu di Jakarta, Jumat (1/30).

Melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai. Untuk itu, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.

“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” katanya.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik. Pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan log in pada portal e-meterai dalam server milik DJP.

Menkeu mengatakan, meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, kemudian secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” katanya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun.

"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," terang Suryo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, terkait peluncuran meterai elektronik.

Ia mengatakan bahwa setiap meterai elektronik memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Dalam pendistribusiannya, Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Peluncuran meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) memastikan data pengguna e-materai atau materai elektronik aman.

Direktur Jenderal Pajak dalam Peluncuran Materai Elektronik di Jakarta, Jumat (1/10/2021). ANTARA/Sanya Dinda.
Direktur Jenderal Pajak dalam Peluncuran Materai Elektronik di Jakarta, Jumat (1/10/2021). ANTARA/Sanya Dinda.

“Data-data ini adalah data yang merupakan amanah yang harus dijaga dari sisi keamanan dan confidelity-nya sehingga jangan sampai dengan kita berhijrah ke elektronik, data mudah sekali bocor atau diambil oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya,” pesan Menkeu.

Saat ini, DJP juga sedang melakukan transformasi di bidang informasi dan teknologi sehingga Menkeu menekankan pentingnya keamanan data.

"Jadi tidak hanya keamanan transaksinya tapi juga keamanan data menjadi penting," kata Menkeu.

Apalagi, data-data di bidang pajak bernilai sangat tinggi. Data-data perpajakan merupakan hak propertis negara yang mesti dijaga sepenuhnya. Data-data pajak tersebut nantinya dapat digunakan untuk melihat perkembangan perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik, sejahtera, dan merata.

“Dari sebuah langkah simbolik hari ini dimensinya dalam, kaya, dan luas. Tadi telah saya jelaskan yang harus menjadi perhatian terutama oleh DJP dan Perum Peruri yang ditunjuk menjadi produsen e-materai,” ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Kontribusi Pajak dari UMKM Masih Sangat Minim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan