Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Masuki Pekan ke-4, Sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Digabung

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 November 2022

MerahPutih.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer, masuki pekan ke-4.

Sidang kali ini, Senin (7/11), akan digabungkan dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kubu Richard pun mengaku sudah siap untuk bertemu mantan temannya sesama bawahan Ferdy Sambo itu.

Baca Juga:

Brigjen Hendra Kurniawan Ajukan Banding atas Putusan Sidang Etik

"Klien saya sudah sampaikan siap bertemu RR (Ricky Rizal) dan Kuat Ma'ruf (KM)," ujar Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (6/11).

Menurut Ronny, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim untuk menggabungkan sidang Richard dengan Kuat dan Ricky. Dia menyebut Richard akan kooperatif mengikuti proses persidangan.

"Kami prinsipnya siap dan menghormati kebijakan majelis hakim menggabungkan sidang bersama KM, dan RR," tuturnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menuturkan, agenda ketiganya sama-sama pemeriksaan saksi.

Pada sidang pekan ketiga, Richard menghadapi keterangan saksi dari pihak ART Ferdy Sambo, hingga ajudan serta beberapa orang anggota Polri.

Sedangkan, Ricky dan Kuat menghadapi keterangan saksi dari orang tua serta kerabat dan penasihat hukum Yosua.

Kemudian pada hari Selasa, 8 November, sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Sama seperti Ricky dan Kuat, pasangan suami istri itu menghadapi keterangan saksi dari keluarga Brigadir Yosua.

Selain sidang pembunuhan berencana, pada hari yang sama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga melaksanakan sidang untuk perkara pidana obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

"Agenda sidangnya putusan sela," kata Djuyamto.

Sidang Kasus Obstruction of Justice untuk hari Rabu (9/11), tidak ada jadwal sidang kedua perkara tersebut. Sidang dijadwalkan pada hari Kamis (10/11), untuk perkara obstruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, agenda sidang sama-sama putusan sela.

Sedangkan terdakwa Irfan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan. Hari yang sama, sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. (Knu)

Baca Juga:

Jadwal Sidang Pekan Keempat Ferdy Sambo dkk

Baca Artikel Asli