Masinton Sebut PDIP Bakal Gunakan Putusan MK Usung Anies Baswedan
Rabu, 21 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menegaskan partainya tetap mengusung calon gubernur untuk kontestasi Pilkada Jakarta 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Masinton menyatakan PDIP tak akan menggunakan hasil keputusan Baleg DPR.
Hal itu disampaikan Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8) terkait peluang Anies Baswedan maju dari PDIP di Pilkada Jakarta.
Baca juga:
Baleg Sebut Putusan MK Terkait Threshold Pilkada Berlaku Bagi Parpol Non Parlemen
"Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai-partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK, silakan gunakan," kata Masinton.
Masinton menegaskan PDIP tidak tunduk pada aturan Baleg DPR. Menurutnya, aturan itu mengada-ngada. "Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," tegasnya.
Aktivis 98 ini menyebut peluang Anies Baswedan menjadi salah satu calon yang didukung PDIP di Pilkada Jakarta masih terbuka.
"Nanti tanggal 27 Agustus PDIP mencalonkan Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK," ujar Masinton.
Baca juga:
Masinton mengajak publik menjadi saksi perjuangan PDIP dan Anies. "Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujar Masinton.
Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menghasilkan kesepakatan tak menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Hal ini muncul dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK. (Pon)