Masa Penahanan Suryadharma Ali Diperpanjang
Senin, 08 Juni 2015 -
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi menjelaskan usai diperiksa KPK memutuskan bahwa perpanjangan penahahan terhadap SDA dilakukan.
"Untuk tersangka SDA penyidik melakukan perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari kedepan," katanya dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6).
Terkait dengan hal tersebut, SDA sendiri menolak perpanjangan masa tahanan yang ditetapkan lembaga antirasuah tersebut. SDA mengaku tidak mengetahui apa alasan KPK memperpanjang penahanan terhadap dirinya.
""Saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan itu karena saya belum tahu, belum mengerti dan paham kenapa saya ditahan. Apakah saya ada korupsi atau ada masalah politik," tandas SDA.
Seperti diberitakan MerahPutih.com sebelumnya, bekas aktivis PMII tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2012-2013. Ia ditetapkan tersangka oleh KPK paa tanggal 22 Mei 2014.
KPK sendiri telah menahan bekas Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak 10 April 2015 di Rutan Guntur. SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dengan hal tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 triliun. (bhd)
BACA JUGA:
Demonstran Minta KPK Bekuk Megawati