Mary Jane Ikuti Mapenaling di Lapas Pondok Bambu Sebelum Terbang ke Filipina
Senin, 16 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menyepakati pemindahan Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihaza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez telah meneken pengaturan praktis (practical agreement) terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.
Terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin itu direncanakan bakal dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024. Kini, ia sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta
"Mary Jane diwajibkan mengikuti program masa pengenalan lingkungan atau mapenaling, sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (16/12).
Baca juga:
Kejati DIY Belum Mempersiapkan Pemulangan Terpidana Mati Mery Jane ke Filipina
Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin pagi, pukul 07.30 WIB dengan didampingi oleh enam orang petugas Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman.
Ia sebelumnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Setelah menjalani hukuman selama hampir 15 tahun, Mary Jane dipindahkan ke Jakarta via jalur darat sebelum kemudian ditransfer ke Filipina, kampung halamannya.
Kedatangan Mary Jane dan rombongan diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Setelah tiba di Lapas Pondok Bambu, Mary Jane melakukan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.
"Kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan,” katanya. (*)