Markus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana Vonis Bebas Ronald Tannur

Senin, 10 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalini sidang perdana terkait ‘makelar kasus’ (markus) dugaan suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.

Sidang kasus dugaan pemufakatan jahat kasasi Gregorius Ronald Tannur itu akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan hakim anggota Purwanto dan Sigit Herman Binaji.

Adapun, Arif Darmawan Wiratama ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum. Sidang ini sendiri teregister dengan Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

"Senin, 10 Februari 2025 jam 09.00 sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," tulis Sistem Informasi Peradilan Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Senin (10/2).

Baca juga:

Rudi Suparmono Gagal Jadi Hakim Tinggi Tersandung Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Jampidsus kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka diduga berniat menyuap majelis hakim kasasi sebesar Rp 5 miliar bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Untuk jasanya sebagai perantara, dia mendapat komisi Rp 1 miliar yang ditemukan saat penyidik Kejagung menggeledah rumahnya pada Oktober 2024.

Saat penggeledahan, penyidik juga menemukan uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram di rumah mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA itu.

Semua duit dan emas sitaan yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun itu didugas sebegai hasil gratifikasi perkara selama Zarof Ricar menjabat di MA periode 2012-2022. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan