Marah Rizieq Shihab Disidang Online, Pengacara Bandingkan dengan Amerika

Rabu, 17 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman kembali menyatakan ketidakpuasan terhadap proses sidang virtual yang digelar untuk mengadili kliennya.

Mantan koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menjelaskan dalil mengapa tidak setuju sidang digelar virtual.

“Bila terdakwa tidak setuju sidang online, maka hakim wajib menghadirkan terdakwa dalam ruang sidang yang sama dengan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum secara fisik,” kata Munarman kepada wartawan, Rabu (17/3).

Baca Juga:

Minta Hadir dalam Sidang, Rizieq Tidak Mau Ada Diskriminasi

Hadir atau tidaknya terdakwa dalam sebuah proses persidangan bukan hanya perkara teknis semata.

“Di Amerika saja, negara sekuler yang bukan berdasar Pancasila, untuk mengubah sidang normal menjadi sidang online harus diubah melalui UU,” lanjut Munarman.

Itu pun, lanjut Munarman, harus memenuhi tiga unsur, yakni adanya situasi darurat yang ditetapkan oleh masyarakat, adanya penetapan ketua pengadilan untuk menerapkan persidangan secara elektronik, dan adanya persetujuan terdakwa.

Rizieq Shihab. (Foto: MP/Fadhli)
Rizieq Shihab. (Foto: MP/Fadhli)

Perma No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yang dipakai sebagai dalil, padahal dalam perma ini justru menyebutkan dengan tegas sidang online itu hanya opsional (pilihan) bukan kewajiban.

"Hakim berdasarkan pertimbangannya dapat menghadirkan terdakwa,” urai Munarman.

Baca Juga:

DPR Soroti Sidang Online Rizieq yang Ditunda Gegara Sinyal Internet

Rizieq disidang secara virtual. Dia berada di Rutan Bareskrim Polri. Namun, akhirnya Rizieq meninggalkan sidang karena tidak puas dengan sidang virtual.

Ada tiga jerat yang menunggu Rizieq, yaitu kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor. (Knu)

Baca Juga:

Audio Jelek, Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan