Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Senin, 19 Januari 2026 -
Merahputih.com - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) didakwa melakukan pemerasan terkait sertifikasi/lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total nilai Rp6,52 miliar.
Jaksa KPK Dame Maria Silaban menyebut perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lain, dan menyasar sejumlah pemohon sertifikasi K3. Pemerasan itu diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa dan pihak terkait, dengan rincian keuntungan bervariasi, Noel sendiri disebut menerima Rp70 juta, sementara terdakwa dan pihak lain menerima hingga ratusan juta rupiah per orang.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, yang diterima dari ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.
Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau b jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan KUHP Nasional. (Foto: MP/Didik Setiawan).