Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara

Jumat, 28 Juni 2024 - Didik Setiawan

Merahputih.com- Terdakwa Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum'at (28/6/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan anak buah Terdakwa Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dijatuhi pidana penjara masing-masing selama enam tahun.

Jaksa KPK meyakini, Kasdi yang merupakan mantan Sekjen Kementan dan Hatta, eks Direktur Alsintan itu, telah membantu SYL mengumpulkan uang pemerasan dari pejabat eselon Kementan senilai total Rp 44,7 miliar. keduanya dituntut untuk membayar pidana denda Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, digantikan (subsider) dengan kurungan badan selama 3 bulan penjara. Namun, Hatta dan Kasdi tidak dibebankan uang pidana pengganti. Sedangkan, uang pengganti dibebankan kepada SYL sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan