Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara

Merahputih.com- Terdakwa Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum'at (28/6/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan anak buah Terdakwa Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dijatuhi pidana penjara masing-masing selama enam tahun.
Jaksa KPK meyakini, Kasdi yang merupakan mantan Sekjen Kementan dan Hatta, eks Direktur Alsintan itu, telah membantu SYL mengumpulkan uang pemerasan dari pejabat eselon Kementan senilai total Rp 44,7 miliar. keduanya dituntut untuk membayar pidana denda Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, digantikan (subsider) dengan kurungan badan selama 3 bulan penjara. Namun, Hatta dan Kasdi tidak dibebankan uang pidana pengganti. Sedangkan, uang pengganti dibebankan kepada SYL sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Dugaan Beras Oplosan, 212 Perusahaan Produsen Beras Premium Diperiksa Bareskrim

Komisi VI DPR Minta Kementan Tingkatkan Pengawasan Bantuan Alat Pertanian

Indonesia Berikan Bantuan Kemanusiaan 10.000 Ton Beras untuk Palestina

Dari Lumbung Padi ke Teknologi Greenhouse: RI-Belanda Resmikan Era Baru Pertanian Berkelanjutan

Stok Cadangan Beras Pemerintah Tembus 3,7 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

RI Punya 64 Balai Rahasia, Wamentan: Kita Bisa Kuasai Pangan dan Energi Dunia

Korupsi 20 Sapi Hasil Hibah Kementan, Kerugian Negara Tembus Rp 269 Juta

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
