Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara
Merahputih.com- Terdakwa Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum'at (28/6/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan anak buah Terdakwa Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dijatuhi pidana penjara masing-masing selama enam tahun.
Jaksa KPK meyakini, Kasdi yang merupakan mantan Sekjen Kementan dan Hatta, eks Direktur Alsintan itu, telah membantu SYL mengumpulkan uang pemerasan dari pejabat eselon Kementan senilai total Rp 44,7 miliar. keduanya dituntut untuk membayar pidana denda Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, digantikan (subsider) dengan kurungan badan selama 3 bulan penjara. Namun, Hatta dan Kasdi tidak dibebankan uang pidana pengganti. Sedangkan, uang pengganti dibebankan kepada SYL sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
Indonesia Setop Impor Jagung Sepanjang 2025, Mentan Amran Pamer Lonjakan Produksi Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
Aksi Hari Tani Nasional, Petani Indramayu Tuntut Perbaikan Irigasi dan Modernisasi Pertanian
Kementan Tegaskan Stok Pupuk Cukup dan Mudah Diakses, Indonesia Makin Dekat Capai Swasembada Pangan
Komisi IV DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementan Sebesar Rp145 Miliyar
Gula Rafinasi Bocor dan Dijual Bebas di Pasar dengan Harga Sangat Murah Bikin Petani Rugi
Dugaan Beras Oplosan, 212 Perusahaan Produsen Beras Premium Diperiksa Bareskrim
Komisi VI DPR Minta Kementan Tingkatkan Pengawasan Bantuan Alat Pertanian
Indonesia Berikan Bantuan Kemanusiaan 10.000 Ton Beras untuk Palestina
Dari Lumbung Padi ke Teknologi Greenhouse: RI-Belanda Resmikan Era Baru Pertanian Berkelanjutan