Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Dunia

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara, Terbukti Kirim Drone ke Korut

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026

MERAHPUTIH.COM — PENGADILAN Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, Jumat (12/6). Suk-yeol dinyatakan bersalah karena memerintahkan infiltrasi drone ke Korea Utara dalam upaya meningkatkan ketegangan lintas perbatasan dan menciptakan alasan untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis Suk-yeol yang saat ini ditahan atas tuduhan membantu musuh dan penyalahgunaan kekuasaan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa khusus Cho Eun-suk.

Pengadilan menyatakan Suk-yeol telah memerintahkan operasi tersebut pada Oktober 2024 dengan tujuan memprovokasi Pyongyang dan memanfaatkan peningkatan ketegangan antar-Korea yang diperkirakan akan terjadi. Hal itu akan dijadikan sebagai dalih untuk deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.

Beberapa jam setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum Suk-yeol langsung mengajukan banding.

Baca juga:

Divonis Penjara Seumur Hidup, Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Minta Maaf Bikin Penderitaan Rakyat akibat Deklarasi Darurat Miiliter



Pengadilan juga menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun atas keterlibatannya dalam operasi tersebut. Hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hukuman 25 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, Yeo In-hyung, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Adapun mantan Kepala Komando Operasi Drone, Kim Yong-dae, menerima hukuman tiga tahun penjara yang ditangguhkan selama lima tahun.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan para terdakwa menggunakan taktik perang psikologis guna memprovokasi Korea Utara dan memancing tindakan provokatif. Hal itu dilakukan demi menciptakan kondisi yang mendukung pemberlakuan darurat militer. “Pada akhirnya, kondisi itu dapat digunakan untuk memicu provokasi bersenjata seperti konflik lokal atau menciptakan krisis keamanan nasional akibat meningkatnya ketegangan militer,” bunyi putusan pengadilan tersebut, dikutip The Korea Times.


“Tindakan memprovokasi Korut tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap harapan rakyat bahwa presiden dan menteri pertahanan hanya akan menggunakan kekuatan militer untuk tujuan yang sah.”

Pengadilan Distrik Pusat Seoul




Tim hukum Yoon sebelumnya berargumen bahwa pengerahan drone merupakan operasi militer yang sah sebagai respons terhadap peluncuran balon pembawa sampah dari Korea Utara ke Korea Selatan sepanjang 2024. Namun, pengadilan memutuskan operasi tersebut justru merugikan kepentingan keamanan Korea Selatan karena membuka informasi mengenai aset militer negara kepada Korea Utara sehingga memperkuat kesiapan militer Pyongyang.

Pada Oktober 2024, Korea Utara menuduh Seoul mengirim drone dan menyebarkan selebaran propaganda di atas ibu kota mereka. Saat itu, Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun sempat membantah tuduhan tersebut. Belakangan, Kementerian Pertahanan Korea Selatan menyatakan tidak dapat mengonfirmasi maupun menyangkal tuduhan tersebut.

Putusan pada Jumat ini menjadi vonis terbaru yang dijatuhkan kepada Suk-yeol, yang saat ini masih menghadapi sejumlah persidangan terkait dengan upaya darurat militer yang gagal.

Pada Februari lalu, Yoon telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militernya. Ia juga telah mengajukan banding atas putusan tersebut.(dwi)

Baca Artikel Asli