Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara, Terbukti Kirim Drone ke Korut

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara, Terbukti Kirim Drone ke Korut

Untuk pertama kalinya, seorang presiden yang masih menjabat di 'Negeri Ginseng' tersebut ditangkap. (Foto: Youtube/KBS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — PENGADILAN Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, Jumat (12/6). Suk-yeol dinyatakan bersalah karena memerintahkan infiltrasi drone ke Korea Utara dalam upaya meningkatkan ketegangan lintas perbatasan dan menciptakan alasan untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis Suk-yeol yang saat ini ditahan atas tuduhan membantu musuh dan penyalahgunaan kekuasaan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa khusus Cho Eun-suk.

Pengadilan menyatakan Suk-yeol telah memerintahkan operasi tersebut pada Oktober 2024 dengan tujuan memprovokasi Pyongyang dan memanfaatkan peningkatan ketegangan antar-Korea yang diperkirakan akan terjadi. Hal itu akan dijadikan sebagai dalih untuk deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.

Beberapa jam setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum Suk-yeol langsung mengajukan banding.

Baca juga:

Divonis Penjara Seumur Hidup, Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Minta Maaf Bikin Penderitaan Rakyat akibat Deklarasi Darurat Miiliter



Pengadilan juga menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun atas keterlibatannya dalam operasi tersebut. Hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hukuman 25 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, Yeo In-hyung, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Adapun mantan Kepala Komando Operasi Drone, Kim Yong-dae, menerima hukuman tiga tahun penjara yang ditangguhkan selama lima tahun.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan para terdakwa menggunakan taktik perang psikologis guna memprovokasi Korea Utara dan memancing tindakan provokatif. Hal itu dilakukan demi menciptakan kondisi yang mendukung pemberlakuan darurat militer. “Pada akhirnya, kondisi itu dapat digunakan untuk memicu provokasi bersenjata seperti konflik lokal atau menciptakan krisis keamanan nasional akibat meningkatnya ketegangan militer,” bunyi putusan pengadilan tersebut, dikutip The Korea Times.

Tindakan memprovokasi Korut tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap harapan rakyat bahwa presiden dan menteri pertahanan hanya akan menggunakan kekuatan militer untuk tujuan yang sah.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul




Tim hukum Yoon sebelumnya berargumen bahwa pengerahan drone merupakan operasi militer yang sah sebagai respons terhadap peluncuran balon pembawa sampah dari Korea Utara ke Korea Selatan sepanjang 2024. Namun, pengadilan memutuskan operasi tersebut justru merugikan kepentingan keamanan Korea Selatan karena membuka informasi mengenai aset militer negara kepada Korea Utara sehingga memperkuat kesiapan militer Pyongyang.

Pada Oktober 2024, Korea Utara menuduh Seoul mengirim drone dan menyebarkan selebaran propaganda di atas ibu kota mereka. Saat itu, Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun sempat membantah tuduhan tersebut. Belakangan, Kementerian Pertahanan Korea Selatan menyatakan tidak dapat mengonfirmasi maupun menyangkal tuduhan tersebut.

Putusan pada Jumat ini menjadi vonis terbaru yang dijatuhkan kepada Suk-yeol, yang saat ini masih menghadapi sejumlah persidangan terkait dengan upaya darurat militer yang gagal.

Pada Februari lalu, Yoon telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militernya. Ia juga telah mengajukan banding atas putusan tersebut.(dwi)

#Yoon Suk Yeol #Korea Selatan #Korea Utara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
Nama Shin Tae-yong di Taman Sepak Bola Shin Tae-yong, Yeongdeok, Korea Selatan, terancam diubah setelah muncul permintaan peninjauan menyusul sanksi KFA.
Frengky Aruan - Kamis, 24 September 2026
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
ShowBiz
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Sang calo membeli 8.967 tiket pertunjukan dan acara olahraga populer pada September 2018 hingga April tahun ini.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Dunia
Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Remaja itu membawa perangkat radio yang diduga digunakan untuk mendengarkan komunikasi penerbangan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
  Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Kuliner
Hoki Banget nih, Pencari Obat Temukan Ginseng Liar Senilai Rp 1,3 Miliar di Gunung Jiri
Akar-akar tersebut diidentifikasi sebagai ‘cheonjong’, ginseng liar yang tumbuh secara alami selama setidaknya 50 tahun dengan sedikit campur tangan manusia.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Hoki Banget nih, Pencari Obat Temukan Ginseng Liar Senilai Rp 1,3 Miliar di Gunung Jiri
Lifestyle
JIPREMIUM 2026 Hadirkan K-Halal Pavilion kembali, Bawa Makeup Korea Besertifikat Halal
Halal Pavilion kembali hadir dalam JIPREMIUM 2026 dengan menghadirkan produk-produk asal Korea Selatan, termasuk makeup yang telah tesertifikasi halal.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
JIPREMIUM 2026 Hadirkan K-Halal Pavilion kembali, Bawa Makeup Korea Besertifikat Halal
Indonesia
Kapal Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Kapal tunda terbalik di Busan, Korea Selatan, menewaskan satu awak. Dua ABK WNI ikut jadi korban, satu selamat, satu masih hilang.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Kapal  Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Kuliner
Warga Korea Selatan makin Jarang Makan Kimchi, Gen Z Ternyata Kurang Doyan
Studi bersama yang dilakukan peneliti dari Chung-Ang University, Jeju National University, dan World Institute of Kimchi menunjukkan bahwa proporsi warga Korea yang mengaku tidak makan kimchi dalam 24 jam terakhir meningkat hampir dua kali lipat.
Dwi Astarini - Selasa, 25 Agustus 2026
Warga Korea Selatan makin Jarang Makan Kimchi, Gen Z Ternyata Kurang Doyan
Kuliner
Skandal Sawi Putih Berformaldehida di China Picu Kewaspadaan Korea Selatan, Parno Kimchi Beracun
Kasus ini mendorong Korea Selatan memperketat pemeriksaan terhadap impor sawi putih dari China.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Skandal Sawi Putih Berformaldehida di China Picu Kewaspadaan Korea Selatan, Parno Kimchi Beracun
Olahraga
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Shin Tae-yong terseret kasus dugaan kekerasan terhadap pemain saat masih menangani Ulsan HD pada musim lalu.
Frengky Aruan - Jumat, 24 Juli 2026
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Indonesia
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Bagikan