Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara, Terbukti Kirim Drone ke Korut

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara, Terbukti Kirim Drone ke Korut

Untuk pertama kalinya, seorang presiden yang masih menjabat di 'Negeri Ginseng' tersebut ditangkap. (Foto: Youtube/KBS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — PENGADILAN Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, Jumat (12/6). Suk-yeol dinyatakan bersalah karena memerintahkan infiltrasi drone ke Korea Utara dalam upaya meningkatkan ketegangan lintas perbatasan dan menciptakan alasan untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis Suk-yeol yang saat ini ditahan atas tuduhan membantu musuh dan penyalahgunaan kekuasaan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa khusus Cho Eun-suk.

Pengadilan menyatakan Suk-yeol telah memerintahkan operasi tersebut pada Oktober 2024 dengan tujuan memprovokasi Pyongyang dan memanfaatkan peningkatan ketegangan antar-Korea yang diperkirakan akan terjadi. Hal itu akan dijadikan sebagai dalih untuk deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.

Beberapa jam setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum Suk-yeol langsung mengajukan banding.

Baca juga:

Divonis Penjara Seumur Hidup, Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Minta Maaf Bikin Penderitaan Rakyat akibat Deklarasi Darurat Miiliter



Pengadilan juga menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun atas keterlibatannya dalam operasi tersebut. Hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hukuman 25 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, Yeo In-hyung, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Adapun mantan Kepala Komando Operasi Drone, Kim Yong-dae, menerima hukuman tiga tahun penjara yang ditangguhkan selama lima tahun.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan para terdakwa menggunakan taktik perang psikologis guna memprovokasi Korea Utara dan memancing tindakan provokatif. Hal itu dilakukan demi menciptakan kondisi yang mendukung pemberlakuan darurat militer. “Pada akhirnya, kondisi itu dapat digunakan untuk memicu provokasi bersenjata seperti konflik lokal atau menciptakan krisis keamanan nasional akibat meningkatnya ketegangan militer,” bunyi putusan pengadilan tersebut, dikutip The Korea Times.

Tindakan memprovokasi Korut tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap harapan rakyat bahwa presiden dan menteri pertahanan hanya akan menggunakan kekuatan militer untuk tujuan yang sah.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul




Tim hukum Yoon sebelumnya berargumen bahwa pengerahan drone merupakan operasi militer yang sah sebagai respons terhadap peluncuran balon pembawa sampah dari Korea Utara ke Korea Selatan sepanjang 2024. Namun, pengadilan memutuskan operasi tersebut justru merugikan kepentingan keamanan Korea Selatan karena membuka informasi mengenai aset militer negara kepada Korea Utara sehingga memperkuat kesiapan militer Pyongyang.

Pada Oktober 2024, Korea Utara menuduh Seoul mengirim drone dan menyebarkan selebaran propaganda di atas ibu kota mereka. Saat itu, Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun sempat membantah tuduhan tersebut. Belakangan, Kementerian Pertahanan Korea Selatan menyatakan tidak dapat mengonfirmasi maupun menyangkal tuduhan tersebut.

Putusan pada Jumat ini menjadi vonis terbaru yang dijatuhkan kepada Suk-yeol, yang saat ini masih menghadapi sejumlah persidangan terkait dengan upaya darurat militer yang gagal.

Pada Februari lalu, Yoon telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militernya. Ia juga telah mengajukan banding atas putusan tersebut.(dwi)

#Yoon Suk Yeol #Korea Selatan #Korea Utara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Shin Tae-yong terseret kasus dugaan kekerasan terhadap pemain saat masih menangani Ulsan HD pada musim lalu.
Frengky Aruan - Jumat, 24 Juli 2026
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Indonesia
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Indonesia
Dubes Korsel Bertemu Megawati di Teuku Umar, Bahas Upaya Perdamaian Korea
Dubes Korea sangat mengapresiasi perhatian Megawati atas persoalan di Semenanjung Korea.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Dubes Korsel Bertemu Megawati di Teuku Umar, Bahas Upaya Perdamaian Korea
Olahraga
Pulang ke Korea, Son Heung-min Minta Maaf atas Hasil Buruk di Piala Dunia
Ia mengakui kata-kata maafnya tidak akan mampu menggambarkan besarnya kekecewaan dan kepedihan yang dirasakan para pendukung timnas Korea.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Pulang ke Korea, Son Heung-min Minta Maaf atas Hasil Buruk di Piala Dunia
Olahraga
Gagal Bawa Korsel Bersinar di Piala Dunia 2026, Pelatih Hong Myung-bo Mundur
Satu-satunya kemenangan Korea Selatan diraih saat mengalahkan Republik Ceko dengan skor 2-1.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Gagal Bawa Korsel Bersinar di Piala Dunia 2026, Pelatih Hong Myung-bo Mundur
Dunia
2 WNI Hilang dalam Kecelakaan Kapal Nelayan di Lepas Pantai Busan
Kapal nelayan berbobot 79 ton tersebut tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG seberat 992 ton.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
  2 WNI Hilang dalam Kecelakaan Kapal Nelayan di Lepas Pantai Busan
Indonesia
Kapal LPG Tabrak Nelayan, 2 ABK WNI Hilang di Lepas Pantai Busan Korsel
Kapal nelayan asal Indonesia bertabrakan dengan kapal LPG di perairan Busan, Korea Selatan. Dua ABK WNI hilang, enam awak diselamatkan. Presiden Korsel perintahkan pencarian besar-besaran.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Kapal LPG Tabrak Nelayan, 2 ABK WNI Hilang di Lepas Pantai Busan Korsel
Olahraga
Link Streaming Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026, Duel Hidup-Mati di Grup A
Link live streaming Afrika Selatan vs Korea Selatan akan dimulai Kamis (25/6) pukul 08.00 WIB. Keduanya berusaha mengamankan babak 32 besar.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Link Streaming Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026, Duel Hidup-Mati di Grup A
Olahraga
Jadwal Piala Dunia 2026 Pekan Ini: Inggris, Brasil dan Jerman Main, Catat Tanggalnya
Simak jadwal piala dunia 2026 malam ini18-21 Juni 2026. Ada laga Inggris vs Kroasia, Brasil vs Haiti, Jerman vs Pantai Gading hingga Spanyol vs Arab Saudi
ImanK - Kamis, 18 Juni 2026
Jadwal Piala Dunia 2026 Pekan Ini: Inggris, Brasil dan Jerman Main, Catat Tanggalnya
Olahraga
Meksiko vs Korea Selatan: Tuan Rumah Percaya Diri Lumat Habis Taeguk Warriors
Pelatih Hong Myung-Bo menginstruksikan anak asuhnya tampil menekan sejak menit awal guna meredam agresivitas penyerang sayap Meksiko, Julian Quinones
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Meksiko vs Korea Selatan: Tuan Rumah Percaya Diri Lumat Habis Taeguk Warriors
Bagikan