Mantan Oknum Pejabat MA Diduga sebagai Makelar Vonis Bebas Ronald Tannur
Jumat, 25 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR sebagai tersangka kasus suap berujung vonis bebas Ronald Tannur. Dia diduga menjadi perantara untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur.
"ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Jumat (25/10).
Dia diduga berkomplot dengan pengacara Ronald Tannur untuk mengurus perkara itu. "(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur," sambungnya.
Dia menjelaskan, awalnya LR meminta ZR untuk mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Baca juga:
Kejagung Tangkap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Mahfud: Bravo!
LR disebut menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut.
“Lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," tambah dia.
Qohar menyebut bahwa berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang itu belum diserahkan ZR kepada hakim agung
ZR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini total ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga:
Kejagung Dalami Keterlibatan Ayah Ronald Tannur Dalam Kasus Suap Hakim
Kejagung dalam kasus suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya hakim. Tersangka hakim itu berasal dari PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
Dan satu tersangka lainnya ialah pengacara bernama Lisa Rahmat (LR). Keempat tersangka itu, sejak Rabu (23/10) sudah mendekam di sel tahanan.
Dari pengusutan yang dilakukan tim penyidikan Jampidsus, ditemukan uang lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan lokal maupun asing yang disimpan di enam rumah para tersangka.
Uang-uang tersebut, terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur dari jerat pidana atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Dari penggeledahan juga ditemukan uang ratusan dolar AS, yang diperuntukan untuk proses kasasi di MA.
Baca juga:
Kejagung Tangkap 3 Hakim Yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dari Dakwaan Pembunuhan
Ronald Tannur, dalam putusan pertama oleh PN Surabaya pada Juli 2024 lalu dinyatakan bebas dan tak bersalah. Namun di tingkat kasasi, MA pada Selasa (22/10) menghukumnya hanya 5 tahun penjara dalam penghilangan nyawa Dini Sera. (knu)