Diduga Manipulasi Data Pemilu, Nasib 7 PPLN Malaysia Ada di Tangan Jaksa

Rabu, 06 Maret 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Malaysia kini memasuki babak baru. Polri telah menyelesaikan berkas perkara dengan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan.

“Terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung,” kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (6/3).

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud Dorong MK Berani Adili Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka terkait dengan terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Penetapan tersangka juga dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2) lalu.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kini tengah menunggu hasil dari kejaksaan.

"Penyidik saat ini menunggu berkas sudah dinyatakan lengkap atau nanti masih ada yang harus kita lengkapi," ucapnya.

Baca juga:

KPU Minta Bantuan Jokowi Lobi Malaysia Izin PSU di Kuala Lumpur

Diketahui, tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga melakukan pelanggaran administratif penetapan data pemilih yang tidak sesuai aturan.

Bareskrim pun menduga, para tersangka melakukan penetapan data pemilih tidak sesuai aturan. Penetapan data itu hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol).

Berdasarkan data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), pemilih di Kuala Lumpur berjumlah 493.856. Sedangkan yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), hanya berjumlah 64.148.

PPLN Kuala Lumpur akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur sebanyak 447.258. Polisi menduga kecurangan itu dilakukan sejak 21 Juni 2023 lalu. (knu)

Baca juga:

Pakar Yakin Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu akan Bergulir di DPR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan