KPU Minta Bantuan Jokowi Lobi Malaysia Izin PSU di Kuala Lumpur

Selasa, 05 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPU meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat melobi pemerintah Malaysia terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, yang rencananya bakal digelar pada 9 hingga 10 Maret 2024.

Pasalnya, Pemerintah Malaysia memiliki kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain yang akan digelar di negara mereka terkait dengan permohonan izin.

Baca Juga:

Bawaslu Tak Mau Kecolongan Dua Kali saat Pemungutan Suara Ulang di Malaysia

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Malaysia memiliki aturan jika kegiatan itu digelar dalam premis negara lain, seperti halnya KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, permohonan izin disampaikan tiga bulan sebelum kegiatan.

Namun, lanjut Ketua KPU, jika kegiatan politik digelar di luar premis, maka permohonan izin harus dilayangkan sejak enam bulan sebelum kegiatan politik itu dilakukan.

"Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden," kata Hasyim, kepada awak media di Jakarta, Senin (4/3) malam.

Baca Juga:

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret

Sebagai informasi, KPU akan menggelar pemungutan suara dengan dua metode yakni kotak suara keliling (KSK) dan tempat pemungutan suara (TPS). Metode KSK rencananya digelar pada 9 Maret 2024 dan metode TPS digelar 10 Maret 2024.

Dalam proses tahapan PSU, KPU memulainya dengan melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Total DPT yang akan melakukan PSU ialah 62.217 pemilih. KPU pun menargetkan proses penghitungan suara PSU di Kuala Lumpur dapat selesai pada Senin (11/3). Maka, pada 15 Maret 2024 ditargetkan telah sampai di tingkat nasional. (Knu)

Baca Juga:

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan