Mangkir Eksekusi, Juara Terpidana Perambah Hutan Suaka Margasatwa Barumun Melawan Saat Diringkus
Jumat, 24 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Juara Tamba (43), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana perambah hutan lindung Suaka Margasatwa Barumun Sumatra Utara (Sumut), sempat melakuan perlawanan ketika ditangkap tim kejaksaan.
Tim Kejati Sumut meringkus yang bersangkutan di rumahnya, kawasan Pekan Tanjung Morawa, Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Tim Tabur (tangkap buronan) Kejati Sumut mengamankan terpidana, di Perumahan Mega Mansion, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (22/1) malam," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, dalam keterangan dikutip Jumat (24/1).
Baca juga:
Buronan Bandar Sabu Terpidana 8 Tahun Bui Tertangkap di Cirendeu
Saat itu, lanjut dia, terpidana Juara sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Namun, tim kejaksaan tetap berhasil meringkusnya dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut di Jalan Abdul Haris Nasution Medan.
"Penangkapan ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 25 K/Pid.Sus-LH/2024, yang sudah berkekuatan hukum tetap," tutur pejabat Kejati Sumut itu
Sebelumnya, Kejari Padang Lawas telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana Juara, tapi terpidana tidak pernah hadir.
Dilansir Antara, terpidana Juara akhirnya ditetapkan statusnya menjadi DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas, Sumatera Utara terhitung sejak Oktober 2024. (*)