Mangkir Eksekusi, Juara Terpidana Perambah Hutan Suaka Margasatwa Barumun Melawan Saat Diringkus


Terpidana Juara Tamba (kanan) ketika proses penyerahan ke Kejari Padang Lawas, di Kantor Kejati Sumut. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
MerahPutih.com - Juara Tamba (43), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana perambah hutan lindung Suaka Margasatwa Barumun Sumatra Utara (Sumut), sempat melakuan perlawanan ketika ditangkap tim kejaksaan.
Tim Kejati Sumut meringkus yang bersangkutan di rumahnya, kawasan Pekan Tanjung Morawa, Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Tim Tabur (tangkap buronan) Kejati Sumut mengamankan terpidana, di Perumahan Mega Mansion, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (22/1) malam," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, dalam keterangan dikutip Jumat (24/1).
Baca juga:
Buronan Bandar Sabu Terpidana 8 Tahun Bui Tertangkap di Cirendeu
Saat itu, lanjut dia, terpidana Juara sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Namun, tim kejaksaan tetap berhasil meringkusnya dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut di Jalan Abdul Haris Nasution Medan.
"Penangkapan ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 25 K/Pid.Sus-LH/2024, yang sudah berkekuatan hukum tetap," tutur pejabat Kejati Sumut itu
Sebelumnya, Kejari Padang Lawas telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana Juara, tapi terpidana tidak pernah hadir.
Dilansir Antara, terpidana Juara akhirnya ditetapkan statusnya menjadi DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas, Sumatera Utara terhitung sejak Oktober 2024. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Politik Nasional Kisruh, Mantan Anggota Kelompok Jamaah Islamiyah Ngaku Malah makin Pro-NKRI, Rasakan ‘Sentuhan’ Kebaikan

KPK Sebut Rektor USU Masuk Lingkaran Bobby Nasution dan Tersangka Topan

Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025

KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi PUPR Sumut ke Bobby Nasution

OTT di Mandailing Natal, KPK Temukan 2 Klaster Penerimaan Kasus Korupsi Proyek Jalan

Kemendagri Tepis Rumor Gubernur Sumut Bobby Ingin Ambil Alih 4 Pulau Aceh

Pengembalian 4 Pulau ke Aceh Demi Stabilitas, Presiden Serius Tegakkan Kepastian Hukum Wilayah.

4 Pulau Milik Aceh Dikembalikan dari Sumut, Gubernur Mualem yakin Tak Ada yang Dirugikan

Sengketa Selesai, Prabowo Kembalikan 4 Pulau yang Baru ‘Direbut’ Sumut ke Aceh

Penjelasan Yusril soal MoU Helsinki Tak Dapat Jadi Referensi Utama Penyelesaian Status 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
