Mall Dibuka Tapi Restoran Dilarang Makan di Tempat, Anies Dinilai Pilih Kasih
Kamis, 17 September 2020 -
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai pilih kasih dalam menerapkan aturan bagi dunia usaha. Salah satunya bagi pengusaha di bidang restoran yang tak boleh menyediakan jasa makan di tempat sementara mal-mal besar tetap diperbolehkan.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, ada kesan diskriminatif dalam penerapan protokol kesehatan bagi dunia usaha.
"Memang kesan diskriminatif menonjol. Restoran dianggap tempat berkermum oranh seolah jadi sumber penularan. Padahal di beberapa mall lebih (parah)," jelas Trubus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (17/9).
Baca Juga
Kemenag Belum Putuskan Protokol Kesehatan untuk Pondok Pesantren
Trubus melanjutkan, penularan COVID lebih banyak di tempat tertutup seperti mall. Sementara, rumah makan bangunannya lebih kecil dan pengawasannya lebih mudah.
"Harusnya boleh dine in asal protokol kesehatan," papar Trubus.
Pengajar Universitas Trisakti ini curiga, mall boleh dibuka meski ada batasan jumlah pengunjung, tak lepas dari tekanan dari orang kaya yang pemilik modal. "Karena kalau ditutup mereka bisa kolaps," terang Trubus.

Ia menambahkan, protokol kesehatan di resrotan harus dibebankan kepada sang pemilik. "Harusnya itu udah tanggungjawab pemilik restoran. Percayakan kepada pemilik restoran," terang dia.
Jika memang DKI ingin menerapkan pembatasan, lebih baik semua unit usaha termasuk mall juga ikuti ditutup. "Kalau memang mau ditutup semua. Lebih baik diberlakukan sama," tutup Trubus
Seperti diketahui, warga Jakarta masih bisa belanja ke mal, pusat perbelanjaan, dan pasar, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta jilid 2 ini.
Baca Juga
Pasar Tanah Abang Ramai, Polisi Tertibkan Warga yang tak Patuhi Protokol Kesehatan
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi, meski PSBB jilid 2 diberlakukan pada 14-27 September 2020.
Namun pusat perbelanjaan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Restoran dan gerai makanan di mal juga tak boleh melayani pembelian untuk makan di tempat. (Knu)