Kemenag Belum Putuskan Protokol Kesehatan untuk Pondok Pesantren
Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Kementerian Agama membahas usulan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penerapan protokol kesehatan untuk pendidikan dan pondok pesantren.
“Saya minta usulan yang disampaikan dikaji secara matang dan tuntas sebelum diputuskan,” kata Menag Fachrul Razi dalam keteranganya, Jumat (12/6).
Baca Juga:
640 Pasien Corona Masih Jalani Perawatan di RS Darurat Wisma Atlet
Menag menuturkan, sebelumnya beberapa usulan telah ia sampaikan pada rapat tingkat Menteri. "Diharapkan Surat Keputusan Bersama ini bisa memberikan keamanan untuk peserta didik terbebas dari COVID-19," jelasnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyampaikan laporan hasil rapat dengan Jajaran Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan.
“Rapat dengan Kemendikbud dan Kemenkes menyepakati bahwa untuk Madrasah dan Pendidikan Tinggi Keagamaan kebijakannya mengikuti pendidikan umum,” kata Kamaruddin.
"Namun berbeda untuk Pondok Pesantren yang sistemnya complicated, tidak bisa disamakan dengan pendidikan umum. Dan dari aturan keputusan itu belum terakomodir,” imbuh Kamaruddin.
Untuk itu, menurut Kamaruddin, diusulkan agar aturan terkait penerapan protokol kesehatan di pondok pesantren masuk dalam SKB.
"Kemendikbud mengusulkan agar digabungkan saja agar Keputusan Bersama menjadi kuat. Dan mereka menyetujui aturannya Kemenag yang buat,” ujar Kamaruddin.
Usulan poin-poin SKB ini rencananya akan diajukan dalam rapat tingkat Menteri yang akan dilaksanakan Jumat, 12 Juni 2020. “Harapannya pekan depan SKB ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat,” tutur dia.
Baca Juga:
Buntut Kemarahan Risma, PDIP Peringatkan Pemprov Jatim Lebih Bijaksana
Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Arskal Salim menyampaikan bahwa proses pembelajaran di tahun ajaran 2020/2021 menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing kampus.
“Proses pembelajaran tidak diseragamkan, namun disesuaikan oleh kampus masing-masing dengan pertimbangan kondisi daerah setempat. Apakah kasus positif Covid-19 di daerah tersebut sudah landai atau malah sebaliknya," kata Arskal Salim. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Asal Api Kebakaran Ponpes Al Mawaddah Ciganjur dari Kompor, 23 Santri Dirawat di 2 RS
Bantu Padamkan Api, Puluhan Santri Al Mawaddah Ciganjur Sesak Napas Dilarikan ke RS
Menag Tegaskan Pemerintah tak Campuri Penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU
Soal Isu Perebutan Kekuasaan di PBNU, Menag: Pemerintah tak Terlibat dalam Urusan Internal
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Menteri Agama Geram Ada Pendakwah Lecehkan Anak-Anak, tak Bisa Menoleransi Tindakan yang Mencederai Nilai Kemanusiaan
Menag Ungkap Pagu Efektif Pendidikan Islam 2025 Disesuaikan Jadi Rp 26,11 Triliun
Pesantren SAQJ Situbondo Libur Sepekan Pascainsiden Atap Asrama Ambruk Tewaskan Santriwati
Semangat Resolusi Jihad Kembali Dipompa Presiden Prabowo Melalui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren