Makan Kucing Hidup, Abah Grandong Terancam Kurungan 9 Bulan

Selasa, 30 Juli 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polisi menyatakan Abah Grandong terancam pidana penjara selama sembilan bulan buntut aksi mengerikannya memakan kucing hidup-hidup.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).

Baca Juga: Identitas Pria Pemakan Kucing di Kemayoran Terungkap

Hukuman penjara itu merujuk Pasal 302 KUHP. Selain pasal itu, yang bersangkutan bisa juga dikenakan Pasal 490 KUHP.

Ilustrasi (Foto: Pexels/Buenosia Carol)

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran, Ajun Komisaris Polisi Bambang Santoso menambahkan, persangkaan pasal terhadap Abah Grandong tergantung gelar perkara. Dari sana nanti baru dapat ditentukan pasal mana yang tepat dikenakan pada Abah Grandong.

"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," ujar Bambang.

Baca Juga: Viral Laki-Laki Makan Kucing Hidup di Kemayoran, Ini Respons Polisi

Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pria memakan kucing hidup-hidup viral di media sosial. Dalam video itu, pria pemakan kucing tersebut tampak memakai kemeja cokelat.

Ia mengunyah binatang berbulu itu di jalan raya, yang disebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan