Majelis Nasional Korsel Usulkan Pemakzulan Terhadap Penjabat Presiden, Buntut Tidak Mau Tunjuk Hakim MK Persidangan Yoon
Jumat, 27 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi siap untuk memberikan suara pada hari Jumat atas usulan pemakzulan terhadap penjabat Presiden Han Duck-soo karena penolakannya untuk menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengadili persidangan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Ini akan menandai pertama kalinya dalam sejarah ketatanegaraan Korea Selatan bahwa usul pemakzulan terhadap presiden sementara diajukan melalui pemungutan suara di Majelis.
Pada hari Kamis, oposisi utama Partai Demokratik Korea (DPK) mengajukan mosi pemakzulan segera setelah Han mengatakan dia tidak akan menunjuk hakim di Mahkamah Konstitusi sampai partai-partai yang bersaing mencapai kompromi politik, demikian diberitakan The Korea Times, Jumat (27/12).
DPK mencatat penolakan Han untuk menunjuk para hakim dan keterlibatannya dalam pemberlakuan darurat militer oleh Yoon, serta penolakannya untuk mengumumkan dua rancangan undang-undang penasihat khusus yang menargetkan Yoon dan ibu negara Kim Keon Hee.
Baca juga:
MK Korsel Siapkan Bukti untuk Sidang Pemakzulan Yoon Suk-yeol
Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa berpendapat pemakzulan presiden sementara harus diperlakukan seperti pemakzulan presiden, yang memerlukan dukungan dua pertiga anggota parlemen untuk meloloskannya.
Sementara itu, partai oposisi mengatakan aturan yang sama harus diterapkan pada Han seperti pada anggota Kabinet lainnya, dengan persyaratan mayoritas sebanyak 151 suara.
Jika usulan tersebut disetujui, tugas Han akan ditangguhkan dan Menteri Keuangan Choi Sang-mok, yang merangkap sebagai wakil perdana menteri untuk urusan ekonomi, akan mengambil alih peran sebagai penjabat presiden. (ikh)