Majelis Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dan Uang Denda Rp210 Miliar
Senin, 23 Desember 2024 -
Merahputih.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Majelis Hakim memvonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana enam tahun lima bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara, sementara Suparta divonis hukuman pidana delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang penganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan Reza Andriansyah divonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. (MP/Didik Setiawan).