Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Kasus Swab Test

Zulfikar Sy - Rabu, 07 April 2021

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab atas kekarantinaan kesehatan kasus swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Menimbang oleh karena keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa ditolak seluruhnya," kata ketua majelis hakim Khadwanto di PN Jaktim melalui siaran virtual, Rabu (7/4).

Maka majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara kasus swab test ini dalam agenda pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga:

Eks Wali Kota Jakpus Hingga Kadishub DKI Bakal Bersaksi di Sidang Rizieq

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomor 225/pid.sus/2021/pnjakartatimur atas nama Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," jelasnya.

Ilustrasi - Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab. (Foto: MP/Asropih)
Ilustrasi - Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab. (Foto: MP/Asropih)


Majelis hakim menilai dakwaan jaksa terhadap Rizieq di kasus tes usap Rumah Sakit Ummi sudah dibuat sesuai hukum aturan yang berlaku.

Dalam eksepsinya dua minggu lalu, Rizieq menilai Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan telah melakukan kejahatan berupa kriminalisasi terhadap dirinya, dokter, dan Rumah Sakit Ummi Bogor.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Rizieq Pesimistis Hakim Terima Eksepsi Kasus Swab Test

Rizieq juga mengaku berhak merahasiakan statusnya yang dinyatakan positif COVID-19 karena dilindungi Undang-Undang Kesehatan terkait data pasien.

Majelis hakim menilai, poin-poin yang terkandung dalam nota keberatan terdakwa Rizieq ini sudah masuk dalam materi pokok perkara. (Asp)

Baca Juga:

Dapat Usulan Tim Hukum Rizieq, Sidang Pemeriksaan Saksi Maju Hari Senin

Baca Artikel Asli