Majelis Hakim Beberkan Peran Ricky Rizal di Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Majelis hakim membeberkan peran terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan, terdakwa Brigadir RR memiliki peran mengawasi korban J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum terjadi insiden penembakan.

Baca Juga:

Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Berat untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

"Di Duren Tiga mengawasi gerak-gerik korban Yosua yang ada di taman dan memanggil korban Yosua atas suruhan saksi Ferdy Sambo, melalui saksi Kuat Ma'ruf," kata Hakim Morgan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Pada proses eksekusi, Bripka RR berperan mengahalangi jalur keluar dari ruang tengah. Sehingga, Brigadir J tak bisa melarikan diri.

"Bersama Kuat Ma'ruf, ikut menghadapkan korban Yosua ke saksi Ferdy Sambo dan berdiri di lapisan kedua bersama-sama Kuat Ma'ruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua," lanjut Hakim Morgan.

Baca Juga:

Giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadapi Vonis Hari Ini

Maka, Majelis Hakim Morgan menilai, jika terdakwa Bripka RR mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sehingga, unsur kesengajaan hingga secara bersama-sama telah terpenuhi

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ucapnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Brigadir J dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Asp)

Baca Juga:

Ricky Rizal Tak Terbayang Bisa Terjerumus Skenario Pembunuhan Brigadir J

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan