Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Dunia

Mahkamah Arbitrase Tolak Klaim Tiongkok Atas Laut China Selatan

Luhung Sapto - Rabu, 13 Juli 2016

MerahPutih Internasional - Filipina memenangkan gugatan atas sengketa Pulau Spartly dalam pengadilan tribunal di Den Haag, Amsterdam, Belanda. Hal itu setelah Pengadilan Arbitrase Internasional menolak klaim Tiongkok atas Laut China Selatan

Dikutip dari BBC, dalam keputusan yang dikeluarkan hari Selasa (12/7), Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda, memutuskan bahwa klaim historis Tiongkok di Laut Cina Selatan tak memiliki landasan hukum.

Mahkamah juga menyatakan Tiongkok telah melanggar hak kedaulatan Filipina dengan membangun pulau-pulau buatan beberapa tahun terakhir. Pengadilan juga mengatakan Tiongkok membahayakan lingkungan karang karena membangun pulau buatan. Dan, reklamasi pulau yang dilakukan Tiongkok di perairan ini tidak memberi hak apa pun kepada pemerintah Tiongkok.

Namun, pihak Tiongkok menyatakan keputusan pengadilan itu cacat hukum dan tidak akan mengakuinya. Xinhua menyatakan Pemerintah di Beijing tidak mengakui keputusan pengadilan yang dianggap lemah itu.   

Di lain pihak, Filipina menyatakan lega dengan keputusan Mahkamah Arbitrase yang telah mengembalikan hak-hak dan kedaulatan negara Filipina. Namun, Pemerintah di Manila meminta semua pihak tidak merayakan kemenangan ini secara berlebihan. 

BACA JUGA:

  1. TB Hasanudin: Selesaikan Konflik Laut China Selatan Lewat Jalan Damai
  2. Koran Filipina Buat Karikatur Sindiran Jokowi Vs Tiongkok
  3. Sebelum Ditangkap, Kapal Tiongkok Berulang Kali Diperingatkan
  4. Menteri Susi Apresiasi Penangkapan Kapal Tiongkok di Natuna
  5. Kronologi Penangkapan Kapal Nelayan Tiongkok di Natuna
Baca Artikel Asli