Mahfud MD Minta Perdebatan soal Penanganan Kasus Kabasarnas Disudahi

Sabtu, 29 Juli 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diterpa polemik pasca penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Adapun Henri dan Afri ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Belakangan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut ada kekhilafan dari tim penyelidik atas penetapan tersangka dua prajurit militer aktif tersebut.

Baca Juga

Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

Menanggapi polemik soal prosedur proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar perdebatan itu segera diakhiri.

Menurut Mahfud, yang terpenting adalah melanjutkan dan menuntaskan proses hukum terhadap Henri dan Afri terkait dugaan suap yang disangkakan kepada keduanya lewat peradilan militer.

“Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer,” imbuhnya.

Baca Juga

Dirdik KPK Brigjen Asep Mengundurkan Diri Buntut Polemik OTT Basarnas

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meyakini TNI akan bersikap objektif dalam menangani kasus hukum yang menjerat prajurit. Dia menyebut, pengadilan militer juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota TNI yang terlibat masalah hukum.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” tutur Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud meminta agar publik menyudahi perdebatan tentang siapa yang lebih berwenang dalam memproses hukum anggota TNI yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan