MerahPutih.com - Mahasiswa menyerukan agar anggota DPR disantet menggunakan ilmu hitam. Hal itu disampaikan para mahasiswa saat menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).
Teriakan itu diserukan oleh mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten.
Baca Juga:
Di Depan Gedung DPR/MPR, Mahasiswa Lempar Botol ke Arah Kapolda Metro Jaya
"Santet santet santer DPR, Santet DPR sekarang juga. Santet santet santet DPR, Santet DPR sekarang juga," teriak mereka disambut tepuk tangan dari peserta lainnya.
Memang, salah satu pasal yang kontroversi dalam RUU KUHP adalah soal Santet. Pasal santet itu sendiri termuat dalam Pasal 260 dan masuk paragraf 'Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana'. Pasal 260 ayat tersebut berbunyi:
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Ancaman pidana 3 tahun penjara mengenai santet yang tertuang dalam Pasal 260 ini dinilai sulit dibuktikan.
Baca Juga
DPR Sebut Penundaan RKUHP Mengganggu Hubungan Eksekutif dan Legislatif
Tak melulu hanya meneriakan keinginannya DPR disantet, mereka juga menggaungkan orasi '25 jigo' saat menuju gedung DPR.
Sampai berita ini diturunkan, para mahasiswa dari kawasan penjuru nusantara terus merangsek ke depan gedung DPR/MPR. (Asp)