Mabes Polri Ungkap Alasan 2 Nama DPO Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus
Kamis, 30 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho angkat bicara soal penghapusan dua nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana.
Dua nama DPO yang dihapus adalah Andi dan Deni. Sandi menyebut pihak kepolisian belum mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatannya.
"Ada beberapa keterangan saksi yang menyatakan itu nama fiktif," ungkap Sandi Nugroho saat konferensi pers di kantornya, Kamis (30/5).
Sandi mengatakan Polda Jawa Barat saat ini sedang bekerja keras untuk menuntaskan kasus Vina.
Baca juga:
“Saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut,” jelas Sandi.
Pada kesempatan yang sama, Sandi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawal kasus Vina. Dia menyebut Polri merasa didukung agar kasus ini dituntaskan.
"Polri didukung oleh banyak pihak. Polri diperhatikan oleh banyak pihak untuk kasus ini agar bisa lebih terang benderang lagi," sambungnya.
Menurut Sandi, Polri juga membuka kesempatan seluas-luasnya kepada khalayak untuk mengungkap kasus ini.
Baca juga:
Dua DPO Kasus Pembunuhan Dihapus, Keluarga Vina Cirebon Kecewa
Pihaknya tak menutup apabila ada alat bukti atau informasi tambahan yang akan berguna untuk kepolisian.
"Kalau menang ada alat bukti, keterangan-keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang-benderang kasus ini kami sangat menunggu, dan sangat berterima kasih."
Sebelumnya, penasehat hukum keluarga Vina, Hotman Paris kecewa dengan pernyataan kepolisian yang menghilangkan dua orang DPO pelaku dalam kasus pembunuhan yang kembali diungkap usai delapan tahun lalu diputus di pengadilan.
Ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon. Polda Jawa Barat hanya menangkap Pegi Setiawan (PS) dan tidak ada tersangka lainnya yang terlibat. (knu)