Mabes Polri Umumkan Penangkapan 10 orang
Jumat, 02 Desember 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto menyampaikan apa yang telah dilakukan kepolisian terkait makar, dalam hal ini Polda Metro Jaya telah menangkap 10 orang tadi pagi antara jam 03.00 sampai jam 06.00 pagi.
"Perihal penangkapan 10 orang ini adalah inisial AD, kemudian inisial E, inisial AD lagi, KZ, FA, RA, RS, SB, JA dan RK," kata Rikwanto saat ditemui di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12).
Rikwanto menjelaskan delapan diantaranya dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP. Kemudian dua orang inisial JA dengan RK dikenakan pasal ITE Pasal 28.
"Kini mereka saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadapanya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok," jelasnya.
Saat ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan kepada mereka sesuai dengan pasal tadi yang disampaikan adalah Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP berkaitan dengan masalah makar.
"Tim penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan kepada mereka terkait pasal tadi yang disampaikan adalah Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP berkaitan dengan masalah makar," tuturnya. (Abi)
BACA JUGA: