Ma'ruf Amin Tegaskan Pasar Muamalah di Depok Tak Sesuai Prinsip Syariah

Kamis, 04 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan praktik Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

"Ini berbeda sekali antara keinginan untuk menerapkan ekonomi dan keuangan syariah dengan cara-cara di luar aturan yang ada," ujar Ma’ruf dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2).

Baca Juga:

Begini Modus Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap Polisi

Terkait praktik Pasar Muamalah yang disebut meniru tradisi jual beli di zaman Nabi Muhammad SAW, Ma'ruf mengatakan hal itu boleh dilakukan selama sesuai dengan koridor regulasi ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia.

Sementara, di Indonesia telah memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah. Lembaga tersebut telah mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional.

"Termasuk sekarang perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, itu berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada dan sudah ditetapkan peraturan pelaksanaannya," tandas dia.

Arsip-Seorang pengunjung bertanya tentang uang Dinar dalam acara pasar Berbasis Islam, Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/6). Dalam acara Pasar Berbasis Islam masyarakat yang memasuki pasar dan berbelanja diwajibkan untuk menukar rupiah agar bisa langsung belajar menggunakan mata uang Dinar, selain itu dijelaskan pula investasi dinar merupakan investasi aman untuk menyimpan uang, karena Dinar tidak terpengaruh fluktuasi mata uang. (ANTARA/Agus Bebeng)
Arsip-Seorang pengunjung bertanya tentang uang Dinar dalam acara pasar Berbasis Islam, Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/6). Dalam acara Pasar Berbasis Islam masyarakat yang memasuki pasar dan berbelanja diwajibkan untuk menukar rupiah agar bisa langsung belajar menggunakan mata uang Dinar, selain itu dijelaskan pula investasi dinar merupakan investasi aman untuk menyimpan uang, karena Dinar tidak terpengaruh fluktuasi mata uang. (ANTARA/Agus Bebeng)

Pasar Muamalah yang beroperasi sejak 2014 merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya. Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di Pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.

Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

"Penggunaan uang emas atau dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," tegas Wapres.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga:

Bareskrim Tangkap Penggagas Pasar Muamalah Pakai Dirham dan Dinar

Sebagai pengelola Pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di Pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberata 2,975 gram. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan