MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memberikan koreksi signifikan terhadap perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga timah yang menyeret 16 terdakwa, termasuk pengusaha Harvey Moeis.
Angka kerugian yang semula disebut mencapai Rp 300 triliun kini direvisi menjadi Rp 271 triliun. Putusan ini diketok melalui Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 atas perkara terdakwa Alwin Albar.
Dalam putusan kasasi MA, dikutip Rabu (12/8), Hakim Ketua Kasasi Prim Haryadi membagi kasus korupsi timah terdiri dari dua kelompok, yakni kemahalan aktivitas penyewaan alat pengolahan logam dan kerugian ekonomi lingkungan.
Baca juga:
Menurut dia, tidak seluruh kerugian dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangan, majelis hakim membagi kerugian menjadi dua kelompok:
-
Kelebihan pembayaran tanpa studi kelayakan memadai senilai Rp 28 triliun.
-
Kerugian lingkungan berupa kerusakan ekologi, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan senilai Rp 271 triliun.
Hakim menegaskan kerusakan lingkungan memiliki rezim hukum tersendiri sehingga tidak serta merta masuk kategori kerugian keuangan negara.
Meskipun kerugian lingkungan dapat dihitung oleh ahli, namun tidak serta merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,
Prim Haryadi, Ketua Majelis Hakim Kasasi MA
Penegasan Status Korupsi
Meski ada revisi angka, majelis hakim tetap menegaskan perkara ini merupakan tindak pidana korupsi. Dasar penentuan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada dana yang dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya potensi keuntungan negara.
Baca juga:
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Majelis juga merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang menegaskan kewenangan BPK untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Sementara BPKP tetap berwenang melakukan audit pengelolaan keuangan negara sebagai bahan pertimbangan hakim.
Penolakan Kasasi
Dengan pertimbangan tersebut, MA menolak permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun penuntut umum, namun memperbaiki putusan judex facti terkait klasifikasi kerugian.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan penyidikan sejak Februari 2024 atas dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Baca juga:
Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!
Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan triliun, dengan mayoritas berasal dari kerusakan lingkungan. (*)