MA Bentuk Tim Usut Pejabat PN Surabaya R Perantara Suap Vonis Ronald Tannur
Senin, 18 November 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Agung membentuk tim untuk mengusut oknum pejabat Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, berinisial R yang diduga menjadi perantara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Berkaitan dengan mantan pejabat PN Surabaya yang berinisial R, pimpinan MA telah membentuk tim. Karena yang bersangkutan bukan hakim agung maka timnya juga bukan dari hakim agung," kata Juru Bicara (Jubir) MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (18/11).
Namun, Yanto tidak menjabarkan lebih jauh mengenai komposisi tim dimaksud. "Tim sekarang lagi proses, lagi berjalan. Jadi, kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Nanti kalau ada hasilnya juga akan saya sampaikan kepada media," imbuhnya.
Baca juga:
Makelar Vonis Ronald Tannur Pernah Temui Ketua Majelis, MA Simpulkan Bukan Pelanggaran Etik
Ketika ditanya terkait nama dan jabatan R, Yanto mengaku belum mengetahui hal itu. Dia hanya menjelaskan susunan majelis hakim dapat ditunjuk langsung ketua pengadilan atau didelegasikan kepada wakil.
"Apakah yang di Jawa Timur tadi ditunjuk sendiri atau didelegasikan? Masih kita dalami," tandas pejabat MA itu, dikutip Antara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa oknum PN Surabaya berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga:
3 Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa dan Ditahan
"Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11). (*)