Lurah di Depok yang Nekat Gelar Hajatan saat PPKM Darurat Jadi Tersangka

Selasa, 06 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S. S yang merupakan lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kerumunan di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jabar.

Lurah S ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan/atau Pasal 212 dan 216 KUHP.

Baca Juga:

Menikah di Tengah Pandemi, Intip Syahdunya Pernikahan Putri Raja Ini

Setelah menerima SPDP, Kajari akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini. "Kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok," kata Kepala Kajari Depok, Sri Kuncoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7).

Dia menyebut ada lima JPU yang akan menangani perkara ini, yaitu Kasie Pidum Arief sebagai ketua tim, bersama Ivan, Ardhi, Bungo, dan Charles.

Kejari akan menggunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP. Sementara itu, Lurah Pancoran Mas S mengaku adanya hajatan putri pertamanya di kediamannya sudah mematuhi protokol kesehatan.

Kasus ini bermula dari beredarnya video seorang lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, yang menggelar resepsi pernikahan di tengah PPKM darurat tersebut viral. Pernikahan ini dihadirkan banyak orang.

Dalam video yang beredar, terlihat tamu undangan berkerumun di dalam tenda resepsi. Mereka tampak berjoget bersama.

Dalam video lain yang beredar, terlihat petugas Satpol PP memberikan garis tanda pada pintu masuk tenda resepsi. Selain itu, para petugas membubarkan kerumunan dan meminta tamu untuk meninggalkan lokasi.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Depok Dadang Wihana mengatakan, melalui Satpol PP, pihaknya telah menghentikan kegiatan tersebut.

Baca Juga:

Menikah di Tengah Pandemi, Intip Syahdunya Pernikahan Putri Raja Ini

Kegiatan resepsi pernikahan saat PPKM darurat itu digelar oleh seorang lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

“Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Penanganan COVID Kota Depok oleh Satpol PP sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan,” kata Dadang kepada wartawan, Minggu (4/7). (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan