Lupa Makan dan Minum, Bagaimana Hukum dan Puasanya?
Rabu, 30 Mei 2018 -
MerahPutih.com - Manusia tidak bisa lepas dari sifat lupa, Bahkan, ketika sedang berpuasa, orang secara tidak sadar makan dan minum di siang hari.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana puasa dan hukumnya makan dan minum dalam keadaan lupa?
Ketua Komisi Fatwa MUI Huzaimah Tahido Yanggo saat ditemui merahputih.com, menjelaskan orang yang terlanjur makan dan minum saat berpuasa tidak membatalkan ibadah tersebut.
Menurutnya, orang yang makan dan minum dalam kondisi tidak sadar atau lupa tidak diganjar hukum, justru karena itu seorang yang lupa harus bersyukur karena telah diberi rizki oleh Allah.
"Kalau kita makan dan minum karena lupa tidak batalkan puasa, justru itu adalah Rizki dari Allah," kata dia.
Hal ini telah dijelaskan dalam Hadits yang disampaikan Abu Hurairah r.a, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassallam pernah bersabda:
"Barangsiapa lupa bahwa ia berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya (pada waktu itu) Allah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari dan Muslim)
Huzaimah mengingatkan ketika sadar bahwa sedang berpuasa, aktivitas makan dan minum tersebut harus segera diselesaikan.
"Tapi jangan juga sampai kenyang tidak ingat juga, itu mungkin disengaja," imbuhnya.
Berbeda hukumnya dengan perkara mencicipi makanan saat berpuasa. Rektor Institut Ilmu Quran (IIQ) ini menjelaskan, mencicipi makanan termasuk hal yang dihukum makruh, tapi tidak membatalkan puasa.

"Biasanya ibu-ibu itu di dapur, itu makruh (tidak masalah dilakukan, tapi lebih baik ditinggalkan)," terang Huzaimah.
Sebagaimana ditegaskan hadis nabi dan pendapat sebagian besar fuquha (ahli ilmu Fiqh) yang artinya, "Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan." (Fdi)