Pengertian, Ketentuan, dan Besaran Fidyah Puasa yang Perlu Diketahui


Ilustrasi fidyah puasa. Foto Freepik
MerahPutih.com - Fidyah puasa adalah kewajiban yang harus dibayar oleh seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu.
Fidyah berfungsi sebagai pengganti atau denda bagi mereka yang meninggalkan puasa baik karena sakit yang berkepanjangan, usia lanjut, atau kondisi lain yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa.
Pembayaran fidyah ini dapat dilakukan sampai sebelum Ramadan tahun berikutnya.
Baca juga:
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah Puasa?
Pembayaran fidyah puasa sebaiknya dilakukan sebelum bulan Ramadan datang lagi. Fidyah ini bisa dibayarkan langsung oleh yang bersangkutan atau melalui wakil yang dipercaya, termasuk menggunakan lembaga yang sah dan terpercaya.
Anda juga bisa membayar fidyah puasa secara online melalui platform yang disediakan oleh berbagai lembaga zakat.
Berapa Besar Fidyah Puasa yang Harus Dibayar?
Fidyah puasa biasanya berupa makanan pokok, seperti beras, yang dibayarkan untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang tidak dijalani. Fidyah tersebut diberikan kepada orang miskin yang membutuhkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran Fidyah menurut Mazhab
Terkait dengan besaran fidyah puasa, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Baca juga:
6 Desainer Hadirkan Busana Muslim Perempuan Terbaik lewat Ramadan Rhapsody
-
Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan bahwa fidyah yang wajib dibayar adalah 1 mud gandum, yang setara dengan 675 gram atau sekitar 0,75 kilogram makanan pokok.
-
Mazhab Hanafiyah mengharuskan pembayaran fidyah sebesar 2 mud atau setara dengan setengah sha', yaitu sekitar 1,5 kilogram gandum. Untuk perbandingannya, 1 sha' gandum setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kilogram.
Ketentuan Pembayaran Fidyah Puasa
Bagi mereka yang tidak dapat berpuasa sebulan penuh, seperti karena sakit menahun atau alasan lain yang sah, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah selama 29 atau 30 hari puasa.
Jika seseorang tidak mampu berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayar adalah sebanyak 30 takar, yang masing-masing setara dengan 1,5 kilogram.
Baca juga:
Fidyah tersebut bisa dibagikan kepada 30 orang miskin, atau jika ingin dibayar kepada sedikit orang, misalnya dua orang, maka masing-masing akan mendapatkan 15 takar. Beberapa ulama memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan harga makanan pokok yang berlaku.
Cara Membayar Fidyah Puasa dalam Bentuk Uang
Pembayaran fidyah dalam bentuk uang dilakukan dengan mengonversi jumlah makanan pokok yang harus dibayar, yakni 1,5 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan, menjadi nilai rupiah.
Anda tinggal mengikuti kelipatan jumlah hari puasa yang tidak dijalani untuk mendapatkan nominal uang yang sesuai.
Fidyah puasa adalah cara untuk mengganti puasa yang tidak dapat dilakukan oleh seseorang karena kondisi tertentu, dan dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang sesuai ketentuan.
Pembayarannya dapat dilakukan sampai sebelum bulan Ramadan berikutnya dan dapat dilakukan langsung atau melalui lembaga terpercaya.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Intermittent Fasting, antara Janji dan Jebakan, Bisa Bermanfaat Juga Tingkatkan Risiko Kardiovaskular

Puasa Tasua dan Asyura 2025: Jadwal, Keutamaan, dan Niat Lengkap

Mengenal Puasa Hari-Hari Putih Menurut Kalender Hijriah

Pengertian, Ketentuan, dan Besaran Fidyah Puasa yang Perlu Diketahui

Apakah Membunuh Serangga Bisa Membatalkan Puasa? ini Penjelasannya

Jakarta Hadirkan Rangkaian Event Sepanjang Ramadan

Mau ATM Pecahan Rp 10 Ribu Terdekat? Catat Lokasinya

Menilik McDonald’s Indonesia Kampanyekan Kebersamaan dalam Satu Rasa di Bulan Suci Ramadan

Kapan 10 Malam Terakhir Ramadan 2025? Ini Tanggal dan Keutamaannya

Es Kuwut Bisa Jadi Pilihan untuk Berbuka Puasa, Begini Cara Membuatnya
