Luhut Perintahkan Anies Terapkan Kerja Dari Rumah Sampai 75 Persen
Selasa, 15 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Kantor perusahaan swasta dan pemerintah di Jakarta diperintahkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk menerapkan kerja dari rumah sampai 75 persen. Implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Saya juga minta Pak Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan) untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00," ujar Luhut dalam keteranganya, Selasa (15/14).
Baca Juga:
Risma Perketat Aturan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Jumlah dan waktu pembatasan yang sama berlaku bagi orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan. Alasannya, jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun.
Menurut Luhut, adanya peningkatan kasus secara signifikan menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan. Tren kenaikan kasus COVID-19 terjadi di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan, di DKI Jakarta dilarang melakukan kegiatan Tahun Baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan Natal secara langsung bersama-sama.
"Kami memberlakukan hal ini. Saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," katanya.

Anies menambahkan, akan mulai untuk memberlakukan rapid test antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.
Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Asp)
Baca Juga: