Lokasi Ganjil Genap di Tempat Wisata akan Ditambah
Sabtu, 18 September 2021 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya resmi memberlakukan ganjil genap (gage) di kawasan wisata. Kebijakan ini berlaku setiap Jumat hingga Minggu, mulai pukul 12.00-18.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan penerapan gage di kawasan wisata bersifat situasional.
Baca Juga
Alasan Pemprov DKI Keluarkan Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata
"Kalau aturan berubah ya bisa saja kebijakannya juga berubah," kata Sambodo kepada wartawan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Sabtu (18/9).
Ia menjelaskan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk menambah titik kawasan ganjil genap di lokasi wisata lainnya.
"Misalnya, Ragunan sudah mulai buka tentu kita buatkan (pos ganjil genap) di Ragunan, ada Setu Babakan dan tempat wisata lainnya ini yang kemudian akan kita laksanakan ganjil genap juga," imbuhnya.

Sambodo mengungkap selama penerapan hari pertama ganjil genap di kawasan wisata terdapat kurang dari 10 kendaraan yang diputarbalikan. Tidak ada sanksi tilang yang ditetapkan bagi pelanggar.
"Tidak terlalu banyak, kemarin saya ke Ancol dan TMII dalam satu jam saja tidak lebih dari 10 kendaraan yang diputarbalikan," jelas Sambodo.
Sambodo juga memastikan, tempat wisata di Jakarta masih sepi. "Karena sebetulnya di dalam juga belum terlalu banyak pengunjung," tutup Sambodo.
Sekedar informasi, kebijakan ganjil genap di kawasan wisata mulai diterapkan secara efektif mulai, Jumat (17/9).
Ganjil genap ini berlaku di dua kawasan wisata yakni Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. (Knu)
Baca Juga
Ingat! Ganjil Genap di Tempat Wisata Hanya Tiga Hari dalam Sepekan