Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Listyo Sigit Tersangka Sadap RI 1, Kasatpres Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt KSP

Wisnu Cipto - 1 jam, 33 menit lalu

MerahPutih.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat untuk menjaga keberlangsungan roda kerja di lingkungan Istana Kepresidenan dengan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.

Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, kepada media di Jakarta, Rabu (4/11).

Baca juga:

Listyo Sigit Dicopot dari KSP usai Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Kasatpres Letjen Ariyo Windutomo Rangkap Jabatan Plt KSP

Menurut Prasetyo, Presiden menilai jabatan Kepala Staf Kepresidenan harus tetap berjalan efektif mengingat posisi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan agenda pemerintahan dan koordinasi kebijakan strategis.

Karena itu, lanjut dia, Presiden tidak menunggu lama untuk menunjuk pejabat yang mampu menjalankan fungsi tersebut hingga ada keputusan lebih lanjut mengenai status definitif jabatan KSP.

Letjen TNI Ariyo Windutomo yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) telah resmi ditunjuk merangkap jabatan PLT KSP

Untuk sementara, beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,

Mensesneg Prasetyo Hadi

Baca juga:

Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum

Keprihatinan Prabowo

Prasetyo menegaskan keputusan Presiden tidak dapat dilepaskan dari perkembangan proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan penyadapan dan pelanggaran elektronik yang melibatkan sejumlah individu.

Menurut dia, salah satu tersangka dalam perkara tersebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sehingga diperlukan konsekuensi terhadap jabatan yang bersangkutan.

"Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," tandas Mensesneg.

Baca Artikel Asli