Lindungi Hak Cipta, Dirjen HAKI Luncurkan Aplikasi Online Merk Terdaftar

Senin, 28 September 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Peristiwa - Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) luncurkan aplikasi online merek terdaftar. Aplikasi ini ialah salah satu realisasi DJKI untuk permudah akses masyarakat memperpanjang merek terdaftar. Selain itu, diharapkan dapat mendorong instansi hak cipta dan paten yang lebih proaktif kepada inovator dan inventor.

"Melalui perpanjangan dengan online bisa langsung (Real Time). Bisa dari rumah sambil tiduran atau smartphone. 44 bank yang terintegritas dengan SIMPONI Kementrian Keuangan dan tidak ada pungli. Karena itu masuk langsung masuk ke Kementrian Hukum dan HAM," papar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, di Gedung HAKI, Jalan Rasuna Said, Senin (28/9).

Yasona berharap tidak ada lagi pihak yang dirugikan, terutama kasus pelanggaran hak cipta.

"Kita tidak mau lihat lagi dari pencipta mengalami kerugian. Misalnya pencipta Bengawan Solo. Diterjemahkan ke bahasa Mandarin. Tapi saya enggak tahu apakah sudah dibayar. Jadi kita mempunyai kewajiban untuk melaporkan distribusi royalti," tambahnya.

Selain itu, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektive Nasional (LKMN), Ebiet G. Ade, berharap kemunculan aplikasi bisa memperbaiki kesejahteraan kreator.

"Sebagai wujud dari kerja keras walau dari senyap (LKMN). Kita sudah berupaya untuk meningkatkan kesejahteran dari hak cipta dan terkait," pungkas Ebiet. (rky)

Baca Juga:

PTTUN Menangkan Kubu Romi, Suharso Puji Yasonna

Ajukan Banding, Hasto Dukung Langkah Menteri Yasonna

BEKRAF Kordinasi dengan Bareskrim Atasi Pembajakan Hak Cipta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan