Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan sementara penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan ibu kota pada periode 18 hingga 24 Maret 2026.

Penghentian sementara kebijakan pembatasan kendaraan roda empat ini dilakukan seiring dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 2026/1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Baca juga:

Hindari Kemacetan di Tol saat Mudik Lebaran, Jalan Arteri Pantura dan Pansela Bisa Jadi Alternatif

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI dalam akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, Rabu (11/3).

Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diminta untuk menjaga keselamatan berkendara selama berada di jalan.

Pengendara juga diimbau tetap mematuhi rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas selama masa libur panjang.

Baca juga:

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

Daftar 26 Jalan yang Biasanya Menerapkan Ganjil Genap di Jakarta

Berikut 26 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Baca Artikel Asli