MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada 27–28 Mei 2026. Kebijakan ini bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah.
Baca juga:
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Dikutip Rabu (27/5), Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Ujang Hermawan, menegaskan meski aturan ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diminta menjaga keselamatan.
Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Ujang Hermawan
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyebutkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Baca juga:
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat TNI Palsu Tiga Tahun untuk Hindari Ganjil Genap
Ruas Jalan Terdampak
Aturan ganjil genap biasanya berlaku di sejumlah ruas jalan utama Jakarta, di antaranya:
- Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Balikpapan, Kyai Caringin, Suryopranoto, Gatot Subroto, HR Rasuna Said.
- Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman.
- Jakarta Timur & Barat: Jalan Tomang Raya, Jenderal S Parman, MT Haryono, DI Pandjaitan, Jenderal A Yani.
- Tambahan: Jalan Salemba Raya sisi barat dan timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gunung Sahari.
(Knu)