Legislator PPP Kutip Surat Al Maidah Jadi Dasar RUU Larangan Minuman Beralkohol
Kamis, 12 November 2020 -
MerahPutih.com - Sejumlah anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra mengusulkan (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas RUU tersebut pada Rabu (11/11) kemarin.
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, aturan tersebut sangat dibutuhkan. Menurut dia, RUU larangan minol merupakan amanah konstitusi. Ia lantas mengutip Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata IIIiza dalam keterangannya, Kamis (12/11).
Baca juga:
Konsumsi Alkohol Bahayakan Kesehatan Gigi dan Mulut
Selain mengutip pasal, politikus Partai Ka'bah ini juga mengutip ayat di dalam kitab suci Alquran. Semisal ayat pada surat Al Maidah tentang larangan minuman keras hingga berjudi.
"Alquran juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung," kata Illiza mengutip surat Al Maidah.
Menurutnya, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Dia meyakini, dengan aturan tersebut nantinya dapat menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat.
"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," ujarnya.
Di dalam RUU itu, Illiza mengatakan ada poin mengenai larangan bagi umat Islam maupun agama lain untuk memproduksi hingga mengkonsumsi sejumlah kategori minuman beralkohol.
"Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukan," tutur Illiza.
Baca juga:
Sebaiknya Hentikan Mengonsumsi Alkohol
Menurut Illiza, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU. Sehingga diperlukan UU yang dapat mengatur persoalan minuman beralkohol secara mendetail.
"Sebab itu melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," pungkasnya. (Pon)