MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Syafiuddin Asmoro mendukung langkah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang berencana membangun rumah susun (rusun) bersubsidi di atas lahan 3 hektare di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekalipun diduga masih dalam proses sengketa.
Menurutnya, pembangunan rusun bersubsidi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terutama di wilayah perkotaan yang menghadapi keterbatasan lahan.
“Ini langkah yang baik dan perlu didukung karena kebutuhan hunian di perkotaan semakin tinggi, sedangkan ketersediaan lahan sangat terbatas,” kata Syafiuddin, dikutip Sabtu (18/4).
Meski begitu Syafiuddin menekankan, sebelum proyek pembangunan dilaksanakan, pemerintah harus memastikan status lahan benar-benar jelas dan tidak dalam sengketa. “Lahan harus betul-betul clear. Jangan sampai pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa, karena ini akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Saat ini, diketahui terdapat klaim kepemilikan antara pemerintah dan pihak swasta. Pemerintah menyatakan lahan tersebut merupakan milik negara, sedangkan pihak swasta juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Dalam menyikapi kondisi tersebut, ia menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur hukum untuk memastikan kepemilikan lahan. “Saya sarankan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan. Biarkan proses hukum yang menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut, apakah pemerintah atau pihak swasta,” ujarnya.
Baca juga:
Rencana Pembangunan Rusun Subsidi di Tanah Abang Tuai Sorotan, DPR Minta Tak Ada Sengketa Lahan
Syafiudin menegaskan, sebagai negara hukum, Indonesia harus menjunjung tinggi penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Kita ini negara hukum. Maka setiap sengketa, apalagi terkait dengan aset dan kepentingan publik, harus diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutupnya.
Sebelumnya, status kepemilikan lahan di Tanah Abang menjadi perdebatan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dan Ketua Umum Grib Jaya Rosario de Marshall alias Hercules.
Pasalnya pemerintah mengklaim tanah tersebut milik pemerintah, sedangkan pihak Hercules mengatakan tanah tersebut milik seorang ahli waris bernama Sulaeman Efendi.(Pon)
Baca juga:
Maruarar Sirait Konsultasi ke KPK Ubah Maikarta Jadi Rusun Bersubsidi